Sidang Perdana Eks Kadivpropam Ferdy Sambo
Jelang Sidang Perdana Kasus Ferdy Sambo
Sidang perdana Ferdy Sambo melakukan pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jakarta Senin, 17 Oktober 2022.
Beberapa menit setelah terdakwa FS masuk, tiga majelis hakim masuk kemudian. Ketua majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, bersama hakim anggota Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono dengan agenda membacakan dakwaan. Wartawan yang sedang meliput diizinkan mengambil visual Ferdy Sambo beberapa menit sebelum sidang mulai 10.05 WIB.
Ferdy Sambo tiba di pengadilan negeri dengan kendaraan taktis Brimob sekitar pukul 09.09 WIB. Ia mengenakan batik dengan rompi tahanan merah hitam. FS langsung masuk ke dalam gedung dengan pengawalan ketat pesonel Brimob bersenjata lengkap.
Baca Juga Kabar Terbaru Mengenai: Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Sidang Perdana Ferdy Sambo, Ada 16 Jaksa Penuntut Umum Siap Bacakan Dakwaan
JAKARTA, KOMPAS.com – Ada sebanyak 16 orang jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hadir dalam sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Untuk membacakan dakwaan.
Nanti Secara bergantian JPU akan membacakan surat dakwaan eks Kadivpropam Mabes Polri Ferdy Sambo. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa bersama anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono memimpin persidangan.
Kamarudin Simanjuntak Akan Menggunakan Segala Cara Agar Ferdy Sambo Mendapat hukum Mati
JAKARTA – Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo bisa mendapatkan hukum mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya mengancam akan memakai berbagai cara agar Ferdy Sambo bisa menerima hukum mati.
“Kalau dia terus tidak mau jujur saya akan memakai segala cara supaya dia mendapatkan hukum mati,” Ujar Kamaruddin. Setelah kita dengar dakwaan tadi, yang dibacakan (JPU) seluruhnya pernyataannya sesuai sejak awal muncul kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Setelah kita mendengarkan dakwaan tadi, 100% yang saya ucapkan itu benar ada bahkan tidak bahas sedikit lagi tentang judi online, tata niaga narkoba,” jelasnya. Oleh karena itu Kamarrudin mengatakan dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU juga telah sesuai dengan informasi yang selama ini saya dapatkan.